Mata kuliah ini mengkaji dan menganalisis secara teoritik perkembangan Berbagai Pemikiran, Konsep, dan Teori Hukum Telematika untuk (1) mengkritisi Konvergensi Bidang Telematika dan UU ITE; (2) melahirkan konsep-konsep hukum baru, sebagai dasar perumusan teori hukum telematika yang baru; (3) mengkaji pemikiran-pemikiran hukum telematika yang berpengaruh kuat dalam pengembangan substansi dan penerapan hukumnya di tingkat domestik; (4) pengembangan metode kajian dan penelitian hukum telematika, dan (5) Kontribusi Kajian 

Hukum Telematika dalam Menjawab isu-isu teknologi digital yang berkembang sangat cepat, Mata kuliah ini mengkaji dan menganalisis secara teoritik perkembangan Berbagai Pemikiran, Konsep, dan Teori Hukum Telematika untuk (1) mengkritisi Konvergensi Bidang Telematika dan UU ITE; (2) melahirkan konsep-konsep hukum baru, sebagai dasar perumusan teori hukum telematika yang baru; (3) mengkaji pemikiran-pemikiran hukum telematika yang berpengaruh kuat dalam pengembangan substansi dan penerapan hukumnya di tingkat domestik; (4) pengembangan metode kajian dan penelitian hukum telematika, dan (5) Kontribusi Kajian Hukum Telematika dalam Menjawab isu-isu teknologi digital yang berkembang sangat cepat, dinamis, mendasar, dan semakin komplek.